POTENSI BISNIS - Hampir 2 tahun Covid-19 melanda Indonesia, semua aspek termasuk dalam bidang pendidikan dilarang untuk tatap muka.
Sehingga semua diharuskan diam di rumah saja, mulai dari siswa SD, SMP, SMA bahkan sampai mahasiswa PTN mulai merasa jenuh.
Namun akhirnya pembelajaran tatap muka terwujudkan oleh pemerintah daerah, khususnya dari pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga: Di Tengah PPKM Level 3, DKI Jakarta Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah mengizinkan 610 sekolah untuk belajar secara tatap muka.
Satu diantara lembaga pendidikan yang telah melakukan pembelajaran tatap muka, ialah SMKN 6 Kebayoran Baru.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik, agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini berjalan dengan lancar dan tertib.
Pertama peserta didik harus divaksin terlebih dahulu minimal dosis pertama, sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kedua peserta didik selain divaksin, harus mendapat izin dari orang tuanya untuk pergi ke sekolah.