Insentif Rp300 Ribu bagi Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Berikut Kriterianya

- 30 Agustus 2021, 14:53 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas. /Dok./kemenag.go.id/


POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan insentif bagi guru madrasah non PNS.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pencairan insentif direncanakan akan mulai dicairkan pada bulan September 2021.

Petunjuk teknis tentang pencairan insentif guru madrasah non PNS masih dalam tahap finalisasi.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Ditangkap dengan 9 Orang Lainnya, atas Dugaan Maling Uang Rakyat Praktek Jual Beli Jabatan

Hal ini dimaksudkan agar Ditjen Pendidikan Islam dapat segera memproses pencairan.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag dikutip Potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag, Senin 30 Agustus 2021.

Kementerian Agama mengalokasikan insentif untuk setiap guru madrasah non PNS sebesar Rp300 ribu, dengan total anggaran mencapai Rp647 miliar.

Baca Juga: Puluhan Rumah Terendam Banjir Bandang, Ketua BPBD Sigi: Tidak Ada Korban Jiwa

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x