Insentif Rp300 Ribu bagi Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Berikut Kriterianya

- 30 Agustus 2021, 14:53 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas. /Dok./kemenag.go.id/

13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah