Insentif Rp300 Ribu bagi Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Berikut Kriterianya

- 30 Agustus 2021, 14:53 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas. /Dok./kemenag.go.id/


POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan insentif bagi guru madrasah non PNS.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pencairan insentif direncanakan akan mulai dicairkan pada bulan September 2021.

Petunjuk teknis tentang pencairan insentif guru madrasah non PNS masih dalam tahap finalisasi.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Ditangkap dengan 9 Orang Lainnya, atas Dugaan Maling Uang Rakyat Praktek Jual Beli Jabatan

Hal ini dimaksudkan agar Ditjen Pendidikan Islam dapat segera memproses pencairan.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag dikutip Potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag, Senin 30 Agustus 2021.

Kementerian Agama mengalokasikan insentif untuk setiap guru madrasah non PNS sebesar Rp300 ribu, dengan total anggaran mencapai Rp647 miliar.

Baca Juga: Puluhan Rumah Terendam Banjir Bandang, Ketua BPBD Sigi: Tidak Ada Korban Jiwa

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Profil Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Dikabarkan Kena OTT KPK atas Dugaan Khianati Amanah Rakyat

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Kriteria Penerima Insentif

Insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: OTT KPK di Probolinggo, Diduga Maling Uang Rakyat Pasutri Diamankan

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah