Insentif Rp300 Ribu bagi Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Berikut Kriterianya

- 30 Agustus 2021, 14:53 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qumas. /Dok./kemenag.go.id/

Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Profil Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Dikabarkan Kena OTT KPK atas Dugaan Khianati Amanah Rakyat

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Kriteria Penerima Insentif

Insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: OTT KPK di Probolinggo, Diduga Maling Uang Rakyat Pasutri Diamankan

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah