5. Surat pernyataan dari instansi asal, bahwa PNS yangbersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman displin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawwaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.
Baca Juga: Sukses Bertugas Anggota Paskibraka, Ardelia Muthia Zahwa: Buat Mama dan Papah Terimakasih
7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terkhir.
8. Surat pernyatan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepagawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
9. Surat ketenangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu di Antara Gerbang dan Ungkap Apa yang Menanti Anda Terkait Cinta Abadi
Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap.***