PNS Bisa Ajukan Pindah Instansi, Simak Ini Persyaratan dari BKN

- 17 Agustus 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi PNS: PNS Bisa Ajukan Pindah Instansi, Simak Ini Persyaratan dari BKN.*
Ilustrasi PNS: PNS Bisa Ajukan Pindah Instansi, Simak Ini Persyaratan dari BKN.* /Media Jawa Timur PRMN/Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id

POTENSI BISNIS - Pegwai Negri Sipil (PNS) bisa mengajukan pindah instansi ketika ada hal yang memaksanya untuk pindah.

Akan tetapi perpindahan itu tidaklah mudah karna harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Selain itu, ketika pengajuan perpindahan ini mudah, ditakutkan banyaknya permintaan dari PNS untuk mengajukan perpindahan.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Intip Besarannya di Sini

Dikutip PotensiBisnis.com dari akun instagram @infobkn berikut persyaratan pindah instansi PNS.

1. Dokumen analisi jabatan dan analisis bebankerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.

2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.

3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Baca Juga: BKN Ungkap 97.000 Data Misterius PNS, Fadli Zon: Hanya di Negeri Kita Ada Gaji dan Uang Pensiun Siluman

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x