POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, jika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 akan tetap dilanjutkan.
Menurutnya, hal itu akan tetap diberlakukan di sejumlah daerah luar Jawa-Bali masih.
Airlangga mengatakan, pembatasan ini akan berlaku selama dua pekan mulai 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Airlangga menjelaskan, selama pemberlakuannya ada sedikit penyesuaian untuk daerah yang masuk dalam kategori level 3.
"(Ada) perubahan pembatasan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali," kata Airlangga, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa, 10 Agustus 2021.
Menurut Airlangga, perubahan tersebut seperti kegiatan belajar mengajar yang mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka.
"Lalu, izin untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah," ujarnya.