Perpanjangan PPKM Sampai 23 Agustus 2021, Simak Aturan Lengkap untuk Luar Pulau Jawa-Bali

- 10 Agustus 2021, 12:10 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Perpanjangan PPKM Sampai 23 Agustus 2021, Simak Aturan Lengkap untuk Luar Pulau Jawa-Bali.*
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Perpanjangan PPKM Sampai 23 Agustus 2021, Simak Aturan Lengkap untuk Luar Pulau Jawa-Bali.* /Dok. ekon.go.id

POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, jika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 akan tetap dilanjutkan.

Menurutnya, hal itu akan tetap diberlakukan di sejumlah daerah luar Jawa-Bali masih.

Airlangga mengatakan, pembatasan ini akan berlaku selama dua pekan mulai 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut: Kasus Covid-19 Mengalami Penurunan

Airlangga menjelaskan, selama pemberlakuannya ada sedikit penyesuaian untuk daerah yang masuk dalam kategori level 3.

"(Ada) perubahan pembatasan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali," kata Airlangga, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa, 10 Agustus 2021.

Menurut Airlangga, perubahan tersebut seperti kegiatan belajar mengajar yang mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI 10 Agustus 2021: Andin Resah Menunggu Rendy, Polisi Tanya Soal Ini ke Elsa

"Lalu, izin untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x