POTENSI BISNIS – Setelah melakukan permohonan maaf usai ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial.
Menurutnya pemberitaan yang tersebar yang menganggap dirinya melakukan aksi protes Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu tidak tepat.
Aksi Dinar Candy yang hanya mengenakan bikini di pinggir jalan dengan membawa tulisan “Aku Stres PPKM Diperpanjang”, menurutnya bukan bentuk protes terhadap pemerintah.
Baca Juga: Link Live Streaming RCTI Plus Ikatan Cinta 9 Agustus 2021: Elsa Lampiaskan Amarahnya pada Mama Rosa
Aksinya tersebut dilakukannya di Jalan Lebak Bulus Cilandak Raya Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.
Perbuatannya itu diunggah Dinar Candy di akun media sosial pribadinya dan tak lama berselang video tersebut telah dihapusnya.
Namun, hal tersebut tidak menjadikannya terlepas dari jeratan hukum yang berlaku.
Dinar Candy telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak 5 miliar.
“Katanya Dinar melakukan protes, Dinar tuh bukan protes itu tuh terhadap diri aku sendiri,” ujar Dinar Candy.