Buntut Aksi Bikini Dinar Candy, Terancam Hukuman 10 Tahun

- 6 Agustus 2021, 17:00 WIB
DJ Dinar Candy Buntut Panjang Aksi Protes PPKM Memakai Busana Minim ke Jalan, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun
DJ Dinar Candy Buntut Panjang Aksi Protes PPKM Memakai Busana Minim ke Jalan, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun /Tangkap layar Instagram @Dinar_Candy/

POTENSI BISNIS – Penyebaran virus corona di Indonesia saat ini semakin sulit dikendalikan.

Banyak korban jiwa yang kehilangan nyawa akibat penyakit yang mematikan ini sejak kemunculannya di Indonesia Maret 2020.

Covid-19 tak hanya menelan korban kehilangan nyawa, banyak masyarakat Indonesia yang harus kehilangan pekerjaan yang digunakan untuk melangsungkan kehidupan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Pusar Ungkap Tentang Kesehatan Anda, Satu Di Antaranya Rentan Terhadap Penyakit Kulit

Hal ini menjadi perhatian pemerintah merasa memiliki tanggung jawab yang besar dalam menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sehingga pemerintah memutuskan untuk melakukan banyak pembatasan-pembatasan di seluruh wilayah bagian Indonesia sebagai bentuk upaya menangani Covid-19.

Dari mulai awal kemunculan Covid-19, pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga saat ini kebijakan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Inilah Deretan Tim Penangkapan Elsa dan Ricky, Kasus Pembunuhan Roy Selesai, Ikatan Cinta Segera Tamat?

Pasalnya, PPKM telah diberlakukan dengan beberapa kali dilakukan perpanjangan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x