Dana Sumbahan Rp2 Triliun Bohong, Anak Akidi Tio Terancam Hukuman di Atas 10 Tahun

- 2 Agustus 2021, 18:03 WIB
Anak dari Akidi Tio tersebut berkenaan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.*
Anak dari Akidi Tio tersebut berkenaan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.* /Antara/HO-Pemprov Sumsel.

POTENSI BISNIS - Penyidik Polda Sumsel menerapkan Pasal Penghinaan Negara serta penyiaran berita bohong untuk menjerat Heriyanti.

Anak dari Akidi Tio tersebut berkenaan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.

"Kita kenakan Undang- nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Disebut Hina Negara atas Dugaan Bantuan Bohong Rp2 Triliun, Polisi Ungkap Motifnya

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun," bunyi dalam Pasal 15.

"Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan," demikian bunyi Pasal 16.

Baca Juga: Dana Hibah Rp2 Triliun atas Nama Akidi Tio Bohong, Ferdinand: Hoax yang Kurang Ajar Ini

Ratno melanjutkan, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x