POTENSI BISNIS - Penyidik Polda Sumsel menerapkan Pasal Penghinaan Negara serta penyiaran berita bohong untuk menjerat Heriyanti.
Anak dari Akidi Tio tersebut berkenaan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.
"Kita kenakan Undang- nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin, 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Anak Akidi Tio Disebut Hina Negara atas Dugaan Bantuan Bohong Rp2 Triliun, Polisi Ungkap Motifnya
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun," bunyi dalam Pasal 15.
"Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan," demikian bunyi Pasal 16.
Baca Juga: Dana Hibah Rp2 Triliun atas Nama Akidi Tio Bohong, Ferdinand: Hoax yang Kurang Ajar Ini
Ratno melanjutkan, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.