Dedi Mulyadi Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Proyek Pemkab Indramayu

- 4 Agustus 2021, 12:25 WIB
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABS.*
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABS.* /Dok. DPR RI


POTENSI BISNIS - Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dedi Mulyadi diagendakan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoat DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman (ABS) dkk.

Hal tersebut, berkaitan dalam penyelidikan atas kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Indramayu, Jawa Barat tahun 2019.

Baca Juga: Soroti Pengunjung Tanah Abang, Dedi Mulyadi: Buka Saja 24 Jam, Orang Tidak Akan Berebut

"Hari ini, (Rabu) pemerikasaan tindak pidana korupsi suap terkait dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019, untuk tersangka ABS dan kawan-kawan atas Dedi Mulyani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Dedi Mulyadi akan digelar di Gedung KPK, Jakarta.

KPK juga telah menetapkan ABS bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.

Baca Juga: Jelang Liga 1 2021, Gelandang Persib Dedi Kurnandar Fokus untuk Persiapan

Ade Barkah diduga menerima suap sebesar Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima uang sebesar Rp1,050 miliar.

ABS dan STA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a attau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perbuahan atas UU Nomor 31/1999 tengtang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cek Fakta! Rumah Ibas Disegel KPK, Benarkan Anak Bungsu SBY Dibidik Soal Hambalang?

Dikutip dari ANTARA, sebagai informasi kasus tersebut merupakan satu di antara dari banyak kasus yang diawal dari kegiatan tangkap tangan KPK, pada 15 Oktober, KPK menggelar kegiatan tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa Es dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersangkat tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Angkat Bicara Terkait KPK akan Panggil Anies Baswedan

Kasus tersebut pun kemudian, dikembangkan lebih lanjut pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lainnya.

Yakni Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim, ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kontruksi, KPK menyebutkan Carsa diduga menyerahkan uang pada Ade Barkah secara langsung dengan total Rp750 juta.

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x