Berlaku Agustus 2021 SIM C Dibagi Tiga Golongan, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Tetap Sama

- 3 Agustus 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII. Berlaku Agustus 2021 SIM C Dibagi Tiga Golongan, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Tetap Sama.*
Ilustrasi SIM C, CI dan CII. Berlaku Agustus 2021 SIM C Dibagi Tiga Golongan, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Tetap Sama.* /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto

POTENSI BISNIS - Surat Izin Mengemudi (SIM C) dibagi menjadi tiga golongan dan sudah dimulai Agustus 2021 ini.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyampaikan, untuk biaya pembuatan ketiga jenis SIM C sama dan tidak ada perbedaan perbedaan.

Menurutnya, bak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: SIM C Dibagi Jadi Tiga Jenis dan Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Peraturan Barunya

Isinya mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tidak ada perubahan dan regulasinya tetap sama. Hanya pembagian golongannya saja. Untuk biaya pembuatan PNBP semuanya sama, tidak ada perbedaan," kata Arief, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa 3 Agustus 2021.

Berikut biaya pembuatan SIM C:

1. SIM C Rp 100.000

2. SIM C1 Rp 100.000

3. SIM CII Rp 100.000

Baca Juga: Tanggapi Perpanjangan PPKM, PRMN Tawarkan Promosi Gratis bagi UMKM

Menurut Arief, untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.

Untuk biaya perpanjangan diluar biaya asuransi sebagai berikut:

1. SIM C Rp 75.000

2. SIM CI Rp 75.000

3. SIM CII Rp 75.000

Baca Juga: Syarat Pembuatan SIM Harus Lampirkan Sertifikat Covid-19, Polda Metro: Hoax

Aries menjelaskan, untuk pengenaan biaya hanya pada peningkatan golongan SIM baru saja.

“Biaya dikenakan saat mengganti golongan SIM C saja. Dikenakan biaya BNPB SIM baru sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Arief.

Sebagai informasi, berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2, di antaranya:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x