3. SIM CII Rp 100.000
Baca Juga: Tanggapi Perpanjangan PPKM, PRMN Tawarkan Promosi Gratis bagi UMKM
Menurut Arief, untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.
Untuk biaya perpanjangan diluar biaya asuransi sebagai berikut:
1. SIM C Rp 75.000
2. SIM CI Rp 75.000
3. SIM CII Rp 75.000
Baca Juga: Syarat Pembuatan SIM Harus Lampirkan Sertifikat Covid-19, Polda Metro: Hoax
Aries menjelaskan, untuk pengenaan biaya hanya pada peningkatan golongan SIM baru saja.
“Biaya dikenakan saat mengganti golongan SIM C saja. Dikenakan biaya BNPB SIM baru sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Arief.