Berlaku Agustus 2021 SIM C Dibagi Tiga Golongan, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Tetap Sama

- 3 Agustus 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII. Berlaku Agustus 2021 SIM C Dibagi Tiga Golongan, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Tetap Sama.*
Ilustrasi SIM C, CI dan CII. Berlaku Agustus 2021 SIM C Dibagi Tiga Golongan, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Tetap Sama.* /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto

POTENSI BISNIS - Surat Izin Mengemudi (SIM C) dibagi menjadi tiga golongan dan sudah dimulai Agustus 2021 ini.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyampaikan, untuk biaya pembuatan ketiga jenis SIM C sama dan tidak ada perbedaan perbedaan.

Menurutnya, bak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: SIM C Dibagi Jadi Tiga Jenis dan Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Peraturan Barunya

Isinya mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tidak ada perubahan dan regulasinya tetap sama. Hanya pembagian golongannya saja. Untuk biaya pembuatan PNBP semuanya sama, tidak ada perbedaan," kata Arief, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa 3 Agustus 2021.

Berikut biaya pembuatan SIM C:

1. SIM C Rp 100.000

2. SIM C1 Rp 100.000

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x