Ikuti Aturan PPKM Level 4, Ridwan Kamil: Secara Umum Situasi Membaik Namun Belum Terkendali

- 26 Juli 2021, 20:22 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil /Arief Pratama/Cirebon Raya

Kemudian, warung makan boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pengunjung boleh makan di tempat maksimal selama 30 menit. .

Aturan lain dalam PPKM Level 3 yaitu rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung.

Resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal undangan 20 orang tanpa acara makan bersama.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah