Simak Aturan PPKM Darurat DKI Jakarta Level 4, WFH 100 Persen Sektor non-Esensial Catat Tanggalnya

- 23 Juli 2021, 18:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan PPKM Darurat Level 4 yang disahkan lewat keputusan Gubernur DKI Jakarta No925 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada 21 Juli 2021.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan PPKM Darurat Level 4 yang disahkan lewat keputusan Gubernur DKI Jakarta No925 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada 21 Juli 2021.* /Instagram/@aniesbaswedan

POTENSI BISNIS - Simak aturan penerapan PPKM Darurat DKI Jakarta Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan PPKM Darurat Level 4 yang disahkan lewat keputusan Gubernur DKI Jakarta No925 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada 21 Juli 2021.

Berdasarkan beleid tersebut, Anies Baswedang menegaskan kegiatan work form home (WFH) 100 persen bagi karyawan di sektron non-esensial.

Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima BST Rp600 Ribu Bantuan PPKM Cair Juli 2021 Plus Beras 10kg

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 selama lima hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” tulis Anies dalam Keputusan Gubernur.

Sementara sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 hingga 50 persen.

“WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Anies.

Baca Juga: Beberkan Alasan Mengapa Jokowi Tunjuk Luhut saat Kondisi Darurat, dr Tirta: Beliau Memang Terbiasa

WFO 50 persen diizinkan terhadap sektor esensial yang bergerak di pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x