Kang Emil sapaan akrabnya mengajak masyarakat dan pemerintah berjuang bersama untuk menyempurnakan ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik.
"Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga ke depannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1," kata Kang Emil.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan PPKM Bansos PKH dan BST Rp600 Ribu Sudah Cair
Beberapa poin aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 di antaranya perusahaan sektor non-esensial tidak boleh memperkerjakan pegawainya di kantor.
Dengan kata lain, semua pegawai perusahaan non-esensial bekerja dari rumah atau 100 persen Work From Home (WFH).
Sementara itu, sistem bekerja dari kantor untuk sektor esensial dan kritikal 100 persen.
Toko diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, pasar boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional hingga pukul 15.00 WIB.
Mal boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan waktu operasional hingga pukul 17.00 WIB, pedagang kaki lima (PKL) boleh beroperasi hingga pukul 20.00.