POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan tetap dilanjutkan.
Menurutnya, perpanjangan tersebut akan dilakukan dari 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Jokowi beserta jajarannya mengambil kebijakan itu setelah mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
Baca Juga: Singgung WHO, Luhut Ungkap Alasan Perpanjang PPKM Darurat, Presiden Jokowi Minta Sosio-ekonomi
Adanya kebijakan itu, Polda Metro Jaya menyampaikan jika pihaknya tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal itu tetap dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perpanjangan PPKM berarti aturan perjalanan masih sama.
Baca Juga: Jokowi Sebut PPKM Level 4 Tetap Dilanjutkan, Simak Waktunya dan Penyesuaian yang Diterapkan
"Aturan perjalanan sama. Tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Sambodo, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin 26 Juli 2021.