Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

- 21 Juli 2021, 11:23 WIB
Kolase Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!
Kolase Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan! /Tangkap layar

"Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani, ungkapnya.

Baca Juga: Dokter Reisa Sarankan Tunda Vaksin Anak, Ada Apa?

Sebagai informasi, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam statuta UI versi lama, yakni pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Nah, dalam statuta UI terbaru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'.

Kini, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tidak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

Rangkap jabatan di UI dibicarakan usai Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan.

Karena, selain menjabat sebagai rektor, Ari juga diketahui menjabat sebagai komisaris BUMN.

Selain menjadi orang nomor satu di UI, Ari saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twetter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x