POTENSI BISNIS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021.
Hal itu mengenai pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.
Surat edaran tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 18 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Menag Imbau Sholat Idul Adha dan Takbiran di Rumah Masing-masing
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, dengan berlakunya surat edaran ini sebagai pelengkap peraturan lainnya.
Tak ada benturan aturan ini dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Juga dengan semua instruksi Menteri Dalam Negeri, maupun surat edaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat," kata Wiku, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Minggu 18 Juli 2021.