Satgas Covid-19 Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Masa Libur Idul Adha 2021, Simak Waktunya

- 18 Juli 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan selama libur Hari Raya Idul Adha 1442
Ilustrasi. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 /

"Namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi Covid-19 dapat segera terkendali dengan baik,” lanjutnya.

Wiki menjelaskan, ada pertimbangan dari penetapan kebijakan tersebut.

"Yaitu pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan serta tingginya laju penularan di masyarakat saat ini dengan pola penularan klaster rumah tangga," katanya.

Wiki mengatakan, selain itu juga untuk optimalisasi fungsi satgas daerah/pemerintah daerah (pemda) dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah sesuai kriteria levelnya.

“Pemerintah telah mengeluarkan penetapan kondisi per daerah secara nasional dengan pedoman dan target pengendalian spesifik melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku di tahun 2021," jelas Wiku.

"Maka dari itu, perlu adanya upaya memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Wiku, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Iduladha.

“Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah,” tegasnya.

Wiku juga menjelaskan, SE Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan.

"Lalu tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya," ujar Wiku.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah