POTENSI BISNIS - Bareskrim Polri mengklaim proses hukum terkait perkara penyebaran berita bohong di media sosial terkait Covid-19 yang menjerat dr Lois Owien tetap berjalan meski sudah dibebaskan.
"(kasusnya) Tetap diproses," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2021.
Agus mengatakan, meski sudah dibebaskan saat ini dr Lois masih menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong tersebut.
Baca Juga: Meski Dibebaskan dr Lois Owein Masih Tersangka Kasus Tetap Diproses
"(Masih tersangka) sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois Owein sudah berjanji tak akan hilangkan bukti.
Selain itu, Bareskrim Polri membebaskan dr Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial soal Covid-19.
Baca Juga: Jessica Adeola Forrester Diamankan BNNP Bali Bersama Pria, Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Bahkan, dr Lois Owein pun menyatakan tidak akan mengulangi perbutaannya kepada Bareskrim.
"Kami dapatkan kesimpulan, yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet kepada wartawan, pada Selasa 13 Juli 2021.