Meski Dibebaskan dr Lois Owein Masih Tersangka Kasus Tetap Diproses

- 13 Juli 2021, 13:10 WIB
dr Lois Owien penyebar berita hoax Covid-19 resmi tidak ditahan pihak kepolisian
dr Lois Owien penyebar berita hoax Covid-19 resmi tidak ditahan pihak kepolisian /Instagram.com/@dr_lois7

POTENSI BISNIS - Bareskrim Polri mengklaim proses hukum terkait perkara penyebaran berita bohong di media sosial terkait Covid-19 yang menjerat dr Lois Owien tetap berjalan meski sudah dibebaskan.

"(kasusnya) Tetap diproses," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2021.

Agus mengatakan, meski sudah dibebaskan saat ini dr Lois masih menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong tersebut.

Baca Juga: Dr Lois Owein Dibebaskan, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

"(Masih tersangka) sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois Owein sudah berjanji tak akan hilangkan bukti.

Selain itu, Bareskrim Polri membebaskan dr Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial soal Covid-19.

Baca Juga: Perkara dr Lois Owein akan Polri Tindak Lanjuti Bukti Screenshot Postingan Medsos

Bahkan, dr Lois Owein pun menyatakan tidak akan mengulangi perbutaannya kepada Bareskrim.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah