Jadwal Samsat Keliling Rabu, 9 Juni 2021 di Wilayah Bandung Lengkap dengan Lokasi dan Jam Buka

- 9 Juni 2021, 07:14 WIB
SAMSAT keliling online
SAMSAT keliling online /Jurnal gaya / Juniar/@tmc_polrestabandung

 

POTENSI BISNIS – Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pelayanan Samsat kelilingi hingga Samsat Drive Thru telah disediakan pemerintah kota Bandung.

Terkhusus masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung, yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, pihak Polda Jawa Barat kembali memfasilitasi melalui layanan Samsat Keliling.

Pada Samsat Keliling tersebut, masyarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 9 Juni 2021, Leo: Usahamu akan Berhasil Sementara Libra akan Timbul Permasalahan

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mengenai layanan Samsat Keliling(Samling). Berikut ini lokasi beserta waktu pelaksanaan Samsat Keliling pada Rabu, 9 Juni 2021:

Lokasi di Wilayah Kota Bandung

1. Kota Bandung Pajajaran dibuka pukul 09.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Miko Mall.

2. Kota Bandung Kawaluyaan dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.

3. Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Nasution Square.

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 14.00 WIB lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

2. Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, lokasi di Cihaliwung dan Cikalongwetan.

Baca Juga: Meski dalam Drama Sering Bertengkar, Pemain The Penthouse 3 Terlihat Kompak dan Saling Peduli

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x