KPK Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Aziz Syamsuddin

- 9 Juni 2021, 06:58 WIB
Rumah Wakil Ketua Azis Syamsudin DPR digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah Wakil Ketua Azis Syamsudin DPR digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ARAHKATA/ANTARA/Puspa Perwitasari

POTENSI BISNIS - Diduga terlibat kasus suap di Tanjung Balai, saat ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin.

Dalam pemeriksaan tersebut yang dijadwalkan tanggal 9 Juni 2021, status Azis Syamsuddin masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa, 8 Juni 2021, membenarkan rencana pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Kisruh Sinetron Zahra Berubah Judul Jadi Istri Impian, Ini Pemeran Pengganti Lea Cia Rachel

Ini merupakan pemanggilan kedua, setelah sebelumnya penyidik KPK memanggil Azis pada 7 Mei 2021, namun tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.

"Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum, untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Ali Fikri seperti dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, 8 Juni 2021.

Penyidik akan melakukan pendalaman atas keterlibatan Azis terkait dengan rangkaian penerimaan suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, kata Ali, oleh karena itu  keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan Stepanus, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan Maskur Husain (pengacara) sebagai tersangka, mereka disangka sebagai  pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x