KPK Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Aziz Syamsuddin

- 9 Juni 2021, 06:58 WIB
Rumah Wakil Ketua Azis Syamsudin DPR digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah Wakil Ketua Azis Syamsudin DPR digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ARAHKATA/ANTARA/Puspa Perwitasari

Dalam konstruksi perkara, disebutkan Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Syahrial menyampaikan permasalahan bahwa ada penyelidikan KPK melakukan pemeriksaan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Saat itu Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Dalam pertemuan itu juga, Syahrial menyampaikan keinginannya agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan, sekaligus meminta agar Stepanus membantu agar KPK menghentikan perkaranya.

Selanjutnya, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial pembayaran uang suap sebesar Rp1,5 miliar, dengan tujuan agar dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Syahrial menyetujui usulan tersebut. Oleh karenanya dia mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu 9 Juni 2021: Ada Ikatan Cinta di RCTI, Buku Harian Seorang Istri SCTV

Walikota Tanjungbalai itu juga memberikan uang secara bertahap kepada Stephanus dengan total uang mencapai Rp1,3 miliar.

Dari jumlah uang yang diterima Stepanus dari Syahrial, lalu sebagian diberikan kepada Maskur masing-masing Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memberikan pertimbangan terhadap pelanggaran etik Stepanus, Senin, 31 Mei 2021, menyatakan bahwa Azis memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang melibatkan kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

Sebagian dari uang itu diserahkan kepada Maskur Husain, kurang lebih Rp2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih Rp600 juta.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah