Sesuai Arahan Jokowi, Mahfud MD Siap Revisi UU ITE

- 8 Juni 2021, 19:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan hasil kajian revisi UU ITE di Kemenkopolhukam, Selasa, 8 Juni 2021.
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan hasil kajian revisi UU ITE di Kemenkopolhukam, Selasa, 8 Juni 2021. /Foto: Dok. Humas Kemenkopolhukam.


POTENSI BISNIS – Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah menyelesaikan tugasnya dan melaporkannya kepada Presiden Jokowi.

Salah satu kesimpulan dari kajian tersebut yakni akan dilakukannya revisi terbatas UU ITE.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui dan memberi arahan untuk melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE.

Baca Juga: Singgung Kominfo, Pemerintah Kembali akan Bubarkan Lembaga Negara

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai memberikan laporan terkait hasil kajian dan undang-undang yang kerap disebut memiliki pasal karet.

"Yang satu selesai ini laporan ke Presiden dan ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," kata Mahfud MD saat jumpa pers secara virtual seperti dikutip PotensiBisnis.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 8 Juni 2011.

Kajian UU ITE telah melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, pelapor, terlapor, akademisi, praktisi, insan pers, hingga aktivis demokrasi.

Baca Juga: Trending Tagar ByebyeIkatanCinta, Arya Saloka Marah Besar: Saya Sendiri yang Akan Turun Tangan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memaparkan, ada empat pasal dan satu pasal lain yang akan direvisi berkaitan dengan perubahan atas UU ITE ini.

Keempat pasal untuk direvisi tersebut yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Tim kajian juga mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c yang juga perlu direvisi.

"Mencakup enam masalah saja sebenarnya yang diatur oleh UU ITE ini. Satu, mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemda Provinsi Jabar Siapkan Hal Ini

Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum kalau mendistribusikan ngirim sendiri saya kepada saudara ngirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah," kata Mahfud MD.

Selain ujaran kebencian, revisi terbatas UU ITE juga akan memperjelas sejumlah hal seperti definisi kebohongan, perjudian online, kesusilaan seperti penawaran seks, fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain sebagainya.

"Kita perbaiki tanpa mencabut Undang-Undang ITE itu. Karena undang-undang itu masih sangat diperlukan untuk atur lalu lintas komunikasi di dunia digital," kata Mahfud.

Revisi terbatas UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan untuk jangka panjang pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik.

Selanjutnya, draf revisi ini akan dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan akan segera disampaikan ke DPR RI.

"Ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi," pungkas Mahfud.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Youtube Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x