Singgung Kominfo, Pemerintah Kembali akan Bubarkan Lembaga Negara

- 8 Juni 2021, 18:51 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan membubarkan lembaga negara di dalam tubuh Kominfo di akhir tahun ini setelah disetujui DPR RI.*
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan membubarkan lembaga negara di dalam tubuh Kominfo di akhir tahun ini setelah disetujui DPR RI.* /Sumber: Humas Kemenpan RB


POTENSI BISNIS - Pemerintah berencana akan kembali membubarkan sejumlah negara demi merampingkan birokrasi.

Hal tersebut, sebagaimana diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, Menpan RB akan mengkaji pembubaran sejumlah lembaga negara yang dibentuk lewat undang-undang.

Baca Juga: Gara-gara Uya Kuya, Dewi Persik Ngamuk Tantang Duel Denise Chariesta hingga Tuding Ingin Tenar dan Viral

"Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR RI usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan. Tapi harus dibahas bersama dengan DPR," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRI disiarkan oleh kanal YouTube DPR RI, pada Selasa 8 Juni 2021.

Tjahjo menerangkan, kali ini pemerintah akan fokus membubarkan lembaga yang dibentuk lewat undang-undang.

Menurut Tjahjo, pembubaran lembaga-lembaga ini harus melalui persetujuan DPRI RI. Akan tetapi, ia tak menjelaskan nama dan jumlah lembaga yang akan dibubarkan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akan Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Ayu Ting Ting demi Rafathar

Namun, Tjahjo Kumolo menyebutkan, beberapa di antaranya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ada kementerian yang badannya sampai tiga loh. Bingung ini, Kementerian ini. Tapi dia diawasi tiga badan. Sayang enggak sebutlah, tapi saya kira Pak Nasir (Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil) bisa lihat, di Kominfo lah," kata Politikus PDIP itu.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x