Sesuai Arahan Jokowi, Mahfud MD Siap Revisi UU ITE

- 8 Juni 2021, 19:05 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan hasil kajian revisi UU ITE di Kemenkopolhukam, Selasa, 8 Juni 2021.
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan hasil kajian revisi UU ITE di Kemenkopolhukam, Selasa, 8 Juni 2021. /Foto: Dok. Humas Kemenkopolhukam.

"Mencakup enam masalah saja sebenarnya yang diatur oleh UU ITE ini. Satu, mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemda Provinsi Jabar Siapkan Hal Ini

Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum kalau mendistribusikan ngirim sendiri saya kepada saudara ngirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah," kata Mahfud MD.

Selain ujaran kebencian, revisi terbatas UU ITE juga akan memperjelas sejumlah hal seperti definisi kebohongan, perjudian online, kesusilaan seperti penawaran seks, fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain sebagainya.

"Kita perbaiki tanpa mencabut Undang-Undang ITE itu. Karena undang-undang itu masih sangat diperlukan untuk atur lalu lintas komunikasi di dunia digital," kata Mahfud.

Revisi terbatas UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan untuk jangka panjang pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik.

Selanjutnya, draf revisi ini akan dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan akan segera disampaikan ke DPR RI.

"Ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi," pungkas Mahfud.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Youtube Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x