POTENSI BISNIS - Penerimaan Peserta Didik Jabar (PPDB) 2021 sudah dibuka untuk tahun ajaran 2020/2021.
PPDB 2021 ini dibuka khusus untuk jenjang SMA, SMK dan SLB dengan rentang waktu dari 7 Juni 2021 hingga Juli 2021.
Berikut akan dijelaskan bagaimana tentang persyaratan PPDB khusus dan umum, sebagaimana telah dikutip dari laman resmi PPDB Disdik Jabar, Senin 7 Juni 2021.
Baca Juga: Sekolah di Kota Bandung akan Uji Coba PTM Terbatas Pekan Depan
Apa sih perbedaan persyaratan khusus dan umum? Simak terus penjelasannya disini.
Persyaratan Khusus PPDB 2021:
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial)
3. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
4. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun minimal 6 bulan
Adapun Persyaratan Umum PPDB 2021:
1. Ijazah atau surat keterangan kemiskinan
2. Akta kelahiran
3. Kartu keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku Rapor (Semester 1 sampai semester 5 dan keterangan ranking)
5. Surat tanggung jawab mutlak orang tua
Baca Juga: Menurunkan Tekanan Darah dan Kolesterol, Berikut 6 Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan
Untuk PPDB 2021 ini tersedia dari berbagai jalur penerimaan yaitu:
- Jalur Afirmasi, jalur ini diperuntukkan untuk siswa atau siswi yang berasal dari keluarga ekonomin yang kurang Mampu
- Jalur perpindahan tugas orang tua atau anak guru
- Jalur prioritas terdekat
- Jalur Prestasi
- Jalur Zonasi