Setelah diamankan, pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kapuas.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, MR dan AN dijerat kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.
Kasus ini dijelaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Resep Bikin Opor Ayam Tanpa Santan, Ternyata Bisa Tetap Gurih dan Kental
“Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara,” kata Kristanto.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H sejak 6 – 17 Mei 2021.
Seluruh masyarakat Indonesia diharapkan dapat mematuhi aturan larangan mudik tersebut, karena hal ini dilakukan demi keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah melarang masyarakat Indonesia melakukan mudik sebagai upaya pemerintah dalam penekan lonjakan laju penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum juga berakhir.***