Maksa Mudik Lebaran, Dua Orang di Kapuas Terancam 6 Tahun Bui Karena Hal Ini

- 8 Mei 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.


POTENSI BISNIS – Polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial MR dan AN lantaran diduga mengelabui petugas dengan menggunakan surat keterangan sehat palsu agar dapat lolos dari penjagaan aparat keamanan.

Kedua pemudik itu berusaha mengelabui petugas kepolisian yang sedang bertugas di pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir KM 12, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Surat keterangan sehat palsu tersebut mencatut nama suatu klinik yang berada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Sebut Jokowi Tak Akan Mudik Lebaran

Kasus ini terungkap, ketika petugas melakukan pengecekan dan melakukan konfirmasi ke klinik yang tercantum dalam surat tersebut.

Setelah ditelusuri, diketahui dari keterangan klinik tersebut tidak pernah melakukan penerbitan surat keterangan swab test antigen yang digunakan pelaku MR dan AN dalam perjalanannya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan sangat yakin surat keterangan sehat tersebut palsu.

Baca Juga: Atalia Dinyatakan Negatif Covid-19, Ridwan Kamil: Akhirnya Bisa Meluk Istri Tercinta

“Surat keterangan itu dipastikan palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik,” ujar Kristanto di Kuala Lumpur pada Sabtu, 8 Meil 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Setelah diamankan, pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kapuas.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, MR dan AN dijerat kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.

Kasus ini dijelaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Resep Bikin Opor Ayam Tanpa Santan, Ternyata Bisa Tetap Gurih dan Kental

“Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara,” kata Kristanto.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H sejak 6 – 17 Mei 2021.

Seluruh masyarakat Indonesia diharapkan dapat mematuhi aturan larangan mudik tersebut, karena hal ini dilakukan demi keselamatan seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah melarang masyarakat Indonesia melakukan mudik sebagai upaya pemerintah dalam penekan lonjakan laju penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum juga berakhir.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x