Pasca Larangan Mudik, 20 Bus di Terminal Kalideres Siap Layani Penumpang non-Mudik

- 7 Mei 2021, 19:27 WIB
Terminal Kalideres.*
Terminal Kalideres.* /Fauzan/ANTARA
POTENSI BISNIS - Sejak penerbitan Surat Edaran (SE) nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
 
Sebelumnya pemerintah juga menerbitkan addendum yang mengatur aturan perjalanan yang dimulai 22 April lalu sampai 24 Mei 2021.
 
Dalam Surat Edaran nomor 13 Tahun 2021, pemerintah menetapkan larangan mudik mulai dari tanggal 6-17 mei 2021.
 
 
Masyarakat dilarang untuk meninggalkan domisili masing-masing keluar daerah atau provinsi selama periode tersebut.
 
Tujuan larangan tersebut adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
 
Dikutip dari ANTARA tanggal 7 Mei 2021, ada 20 bus yang siap melayani penumpang khusus non-mudik di terminal Kalideres Jakarta pada hari ke dua larangan mudik.
 
"Yang sudah masuk untuk menunggu penumpang 20 bus dengan stiker khusus dari Ditjen Perhubungan Darat," Kata kepala terminal bus Kalideres Revi Zulkarnain Jakarta Barat, Jumat, 7 Mei 2021.
 
 
Setiap bus yang masuk terminal juga dicek oleh petugas dengan memindai barkode menggunakan telepon seluler berisi data operasional yang memenuhi syarat beroperasi saat larangan mudik.
 
Barkode tersebut berupa stiker yang terdapat keterangan 'Angkutan AKAP terbatas Tahun 2021 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19'.
 
Adapun bus yang masuk hingga pukul 10.30 WIB itu melayani sejumlah kota diantaranya Wonosobo, Solo, Ponorogo, Serang, Pandeglang dan kota lainnya.
 
Revi menegaskan, stiker tersebut dibuat bukan untuk mengangkut para pemudik yang pulang ke kampung halaman, akan tetapi untuk kebutuhan lain yang bersifat darurat selain mudik.
 
Pada Surat Edaran Satgas nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2021 ytang sebelumnya dijelaskan bahwa ada beberapa kategori perjalanan yang bida dilakukan dalam larangan mudik.
 
Kategori tersebut yaitu perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan persalinan.
 
Selain di luar kategori tersebut, pemerintah melarang keras kegiatan melakukan perjalanan keluar masuk antar kota.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x