Soal Pembatalan SKB 3 Menteri, Kemenag Belum Terima Secara Resmi Salinan Putusan

- 8 Mei 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi. SKB tiga menteri terkait aturan seragam sekolah beratribut agama.
Ilustrasi. SKB tiga menteri terkait aturan seragam sekolah beratribut agama. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

"Lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujar Nuruzzaman.

“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” lanjutnya.

Nuruzzaman menegakan, jika putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati. 

Maka dari itu, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.

"Sekaligus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x