POTENSI BISNIS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Panduan yang terdapat pada Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tersebut diterbitkan mengingat pandemi yang disebebakan Covid-19 belum juga berakhir di Indonesia.
Menurut pemaparan Yaqut, Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk mengatur jalannya kegiatan malam takbir.
Baca Juga: Istri Sapri Tinggal Menghitung Hari Melahirkan, Tak Kuasa Lihat Kondisi Suami
Selain itu, Kemnterian Agama juga mengatur jalannya shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid atau lapangan terbuka.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri," kata Yaqut, dalam web resminya Kementerian Agama.
"Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” katanya.
Baca Juga: Update Terbaru Kode Redeem FF Sabtu 8 Mei 2021: Ada Skin Senjata Langka!
Ia juga meminta agar Surat Edaran tersebut bisa disosisalisasikan sesegera mungkin kepada pihak pengurus masjid.