Soal Pembatalan SKB 3 Menteri, Kemenag Belum Terima Secara Resmi Salinan Putusan

- 8 Mei 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi. SKB tiga menteri terkait aturan seragam sekolah beratribut agama.
Ilustrasi. SKB tiga menteri terkait aturan seragam sekolah beratribut agama. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

POTENSI BISNIS - Mahkamah Agung (MA) membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Keputusan itu ternyata sangat dihormati oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Sebelumnya, SKB telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.

Baca Juga: Resep Bikin Opor Ayam Tanpa Santan, Ternyata Bisa Tetap Gurih dan Kental

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menyampaikan, jika pihaknya secara internal akan segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.

“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” kata Nuruzzaman, Sabtu, 8 Mei 2021, dikutip dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Tips Membuat Rendang Daging Sapi untuk Sajian Idul Fitri, Lezat dan Nikmat

Nuruzzaman mengatakan, tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia. 

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x