Selain itu, sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Masyarakat juga dilarang menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas, kegiatan silaturahmi hanya boleh dilakukan dengan keluarga saja.
Pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat, mengingat saat ini masyarakat yang positif Covid-19 mengalami peningkatan angka yang cukup signifikan. Selain itu, varian baru virus Corona juga menjadi dipertimabangan.***