Poin-Poin Penting Surat Edaran Kementerian Agama Soal Perayaan Idul Fitri Tahun Ini

- 8 Mei 2021, 08:05 WIB
Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan Idul Firi tahun ini. Itu dilakukan mengingat pandemi Covid-19
Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan Idul Firi tahun ini. Itu dilakukan mengingat pandemi Covid-19 /Pixabay/john1cse/

Juga, panitia Hari Besar Islam, serta masyarakat luas agar perayaan Hari Raya Idul Fitri di era pandemi dapat dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana mestinya.

Merujuruk Surat Edaran yang dipaparkan Yaqut pada Kamis, 6 Mei 2021, Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid:

1. Malam Takbir

Dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

2. Shalat Idul Fitri

a) Pada daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye), Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

b) Untuk daerah yang dinyatakan sebagai zona aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di masjid dan lapangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x