Terkait SE Menaker Ida Fauziyah, Ombudsman: Multitafsir, Khawatir THR Buruh Tak Dipenuhi

- 5 Mei 2021, 18:52 WIB
Pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021, namun dianggap multi tafsir
Pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021, namun dianggap multi tafsir /Pipin L Hakim//PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR wajib dibayar pengusaha kepada pekerja pada H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.

Saat ini, pencairan THR sudah berjalan. Namun, Ombudsman khawatir THR yang menjadi hak buruh tidak dipenuhi.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2021, Permintaan Kebutuhan Pokok Masyarakat di Bandung Alami Kenaikan 

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan kekhawatiran pihaknya berangkat dari SE Menaker yang dianggap multitafsir.

Di mana, pemerintah masih memberikan kelonggaran pembayaran THR untuk perusahaan yang terdampak Covid-19.

"Kami menyambut baik adanya surat edaran seperti ini karena memang isi surat ini. Hanya saja memang karena isi surat edaran ini yang membuat kemudian multitafsir di lapangan," kata Robert yang dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, Rabu, 5 Mei 2021.

Robert juga mengatakan, di satu sisi memang ada ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau Lebaran 2021.

"Itu berarti jatuh temponya besok. Tetapi juga SE ini memberikan, menawarkan keringanan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x