"Ini di sini ada dua pintu atau dua pilihan. Pertama adalah tentu akan diberikan tenggat waktu hingga H-1 sebelum Hari Raya Idul Fitri, ini berarti ada hal lain yang perlu diawasi. Kedua, adalah bagaimana dengan mereka yang bahkan sampai setelah lebaran pun tetap tidak bisa membayar? Di sini sangat penting untuk diawasi," sambungnya.
Robert mengatakan Ombudsman melihat akan ada tiga kemungkinan yang terjadi terkait dengan SE Menaker tersebut.
Pertama, perusahaan-perusahaan yang akan patuh memenuhi kewajiban mereka pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Kedua, kelompok perusahaan yang akan membayar THR dari H-7 Hingga H-1.
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang bahkan setelah lebaran pun belum tentu bisa membayar.
Robert menilai penting adanya pengawasan dan kecermatan pada penerapan surat edaran tersebut di lapangan.
Apabila memang perusahaan tidak mampu membayarkan THR dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harus diadakan dialog dengan karyawan secara terbuka.
Ia juga berharap Dinas Ketenagakerjaan daerah untuk turut mengawasi pertemuan antara perusahaan dengan karyawan untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.
"Kemudian hasil dialognya harus dituangkan dalam kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama ini terutama soal skema pembayaran dan kemudian batas waktu," pungkas Robert.***