Ialah dengan mulai merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri.
Serta kali ini dengan menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang dikenal berintegritas.
Sebagai informasi, status pegawai KPK menjadi ASN tertuang dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Selain itu proses dari serangkaian tes pun sudah diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.
Atas hal tersebut maka KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar serangkaian tes sebagai proses alih status bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Sehingga pada Selasa 27 April 2021, sebanyak 1.349 hasil tes pegawai KPK dari BKN telah diterima di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sekjen KPK Cahya H Harefa pun mengatakan jika hasil penilaian asesmen TWK kini masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK.
Nantinya hasil akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK.***