Dirut Asabri: Asuransi JKK Wajib Diberikan pada Ahli Waris 53 Prajurit KRI Nanggala-402  

- 27 April 2021, 15:06 WIB
Kapal selam KRI Nanggala 402.  Asabri akan segera menyiapkan manfaat Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang akan diberikan kepada 53 ahli waris korban KRI Nanggala.
Kapal selam KRI Nanggala 402. Asabri akan segera menyiapkan manfaat Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang akan diberikan kepada 53 ahli waris korban KRI Nanggala. /Tangkapan layar Youtube South China Morning Post

 

POTENSI BISNIS - PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri akan segera menyiapkan manfaat Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKK tersebut nantinya akan diberikan kepada 53 ahli waris Ksatria Samudera KRI Nanggala-402.

Asabri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas untuk mengelola asuransi Prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan/Polri. 

Asabri juga menegaskan, jika prajurit TNI AL yang gugur dipastikan akan mendapatkan hak-haknya.

 Baca Juga: Pemerintah Jamin Biaya Pendidikan Anak Para Prajurit KRI Nanggala 402, Jokowi: Hingga Jenjang Pendidikan S1

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono menyampaikan, jika asuransi wajib diberikan pada 53 prajurit yang gugur bertugas.

"Kami berkewajiban untuk segera memberikan hak manfaat bagi peserta kami yang gugur dalam tugas. Peserta merupakan prioritas yang harus diutamakan untuk kami berikan manfaat yang terbaik," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021, dikutip dari PMJ News.

Menurut Wahyu, Asabri masih melakukan koordinasi dengan pihak TNI untuk data-data prajurit yang gugur di KRI Nanggala-402 guna penyerahan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Wahyu menjelaskan, untuk prajurit TNI AL yang gugur dalam tugas akan menerima manfaat JKK, yang akan diserahkan kepada 53 ahli waris.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x