Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR, Berikut Kriterianya

- 26 April 2021, 14:56 WIB
ILustrasi buruh.
ILustrasi buruh. /FOTO: Pixabay/JonKline/

POTENSI BISNIS - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada prinsipnya, kata dia, SE ini mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN, Menkeu Sri Mulyani Anggarkan THR 2021 Rp45,4 Triliun

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Indah Anggoro, Minggu, 25 April 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari Pikiran Rakyat.

Indah menjelaskan, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.

Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. 

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: 7 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Turunnya Malaikat Jibril Hingga Lebih Baik dari 1.000 Bulan

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Pikiran Rakyat kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x