POTENSI BISNIS - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengecam kebijakan pemerintah daerah yang tidak mendukung kebijakan pusat terkait larangan mudik lebaran 2021.
Ia menyesalkan masih adanya pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik untuk lebaran tahun ini.
Luqman mengatakan mestinya kebijakan pemerintah daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Tiba-tiba Wapres Maruf Amin Minta Santri Dikecualikan
"Seharusnya, kebijakan pemerintah daerah selaras dengan yang pemerintah pusat," ujar Luqman.
Ia menegaskan Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri.
Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.
Satgas Covis-19 telah mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 untuk mengatur masyarakat jika ingin keluar kota sebelum dan sesudah mudik lebaran tahun ini.
Surat edaran itu adalah addendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Ramadhan 1442 Hijriah.