Ini Alasan Pemerintah Mengapa Larang Mudik 2021, Dijelaskan Menag Yaqut

- 22 April 2021, 17:33 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.*
Menag Yaqut Cholil Qoumas.* /Kemenag.go.id/Indah

Sedangkan untuk persentase jumlah kematian mingguan antara 28-66 persen atau 61-413 kematian.

Tak ingin terjadi lonjakan, oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan larangan mudik 2021 pada Ramadhan kali ini.

Baca Juga: Stok Vaksin Untuk Tenaga Pendidik di Kota Bandung Aman

"Saya menyampaikan bahwa Pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik Idul Fitri tahun 2021. Pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut," kata Menag.

Menag menjelaskan bahwa hukum mudik adalah sunnah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib.

Oleh karena itu, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunnah.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19," kata dia.

Sementara itu, baru-baru ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dimana dalam Surat Edaran tersebut, menerangkan adnya perubahan masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April sampai 22 Mei.

Dengan tujuan agar bisa mendorong niat masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah