Kubu AHY Tak Main-main, Pasukan Moeldoko Siap-siap Diseret ke Jalur Hukum Jika Hal Ini Masih Terjadi

- 19 April 2021, 21:25 WIB
Partai demokrat kubu AHN mengancam Moeldoko Cs ke jalur hukum apabila masih menggunakan atribut partai.
Partai demokrat kubu AHN mengancam Moeldoko Cs ke jalur hukum apabila masih menggunakan atribut partai. /Antara Foto/Endi Ahmad/Lmo/aww/pri./

Kemudian mereka yang melangsungkan pertemuan tersebut menggunakan atribut-atribut antara lain seperti jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat serta hal lainya.

Atas dasar hal tersebut, mereka kemudian mengajukan permohonan pengesahan pada Menkumham RI.

Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 Menkumham RI menolak permohonan pengesahan yang diajukan Moeldoko Cs.

3. Meskipun permohonan pengesahan yang diajukan mereka telah ditolak oleh Menkumham RI, namun masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan Partai Demokrat yang sah dihadapan media dan masyarakat luas.

Perbuatan mereka tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham RI.

4. Oleh karena itu kami (DPP Partai Demokrat) menegur mereka untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan.

"Apabila Para Tersomir (kubu Moeldoko) masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum," kata Herzaky Mahendra Putra kepada Pikiran-Rakyat.com dalam keterangannya, Senin, 19 April 2021.

Komentar kubu Moeldoko

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyampaikan, somasi terbuka yang dilayangkan kubu AHY tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya kata dia, sengketa Partai Demokrat saat ini masih berlangsung, bahkan belum memiliki keputusan inkracht dari pengadilan.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x