Panduan Ibadah Ramadhan Diterbitkan, Pemkot Depok Larang Kegiatan Buka Bersama

- 13 April 2021, 03:49 WIB
emerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid
emerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid /Dokumen Diskominfo Depok

Selain itu, penggunakaan masker dan menjaga jarak serta ketentuan prokes lainnya masih harus diterapkan dalam proses ibadah.

"Salat tarawih ibadah sunnah dilakukan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, menggunakan masker, membawa perlengkapan salat sendiri, jarak antara jemaah jangan lupa minimal 1 meter," ujarnya.

Kemudian Idris juga mengatakan jika ceramah ketika pelaksanaan tarawih dibatasi waktunya maksimal 10-15 menit.

Baca Juga: Menag Yaqut: Daerah Kategori Zona Merah dan Oranye Beribadah di Rumah Masing-masing

Seluruh ibadah salat tarawih dianjurkan telah selesai maksimal pada pukul 21.00 WIB.

Sementara ini kegiatan untuk tarawih keliling dihilangkan akibat pandemi Covid-19. Dan banyak kegiatan-kegiatan yang dibatasi Pemkot Depok pada Ramadhan kali ini.

Seperti tadarus Al-Qur’an hingga Nuzulul Al-Qur’an harus dilaksanakan dengan terbatas. Terlebih lagi pesantren kilat juga hanya dapat dilakukan secara virtual.

Mengenai kegiatan yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan ini yaitu buka puasa bersama (bukber), Idris dengan tegas mengatakan tidak memperbolehkan kegiatan ini dilakukan.

Dia menyebut keputusan ini sebagai upaya Pemkot Depok mengurangi kerumunan hingga mobilitas warga ketika pandemi Covid-19.

"Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan, hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga sebagai bagian dari upaya 5M," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah