Panduan Ibadah Ramadhan Diterbitkan, Pemkot Depok Larang Kegiatan Buka Bersama

- 13 April 2021, 03:49 WIB
emerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid
emerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid /Dokumen Diskominfo Depok

Terkait pelaksanaan itikaf di 10 malam terakhir dan juga pelaksanaan salat Idul Fitri Pemkot Depok akan melakukan perhatian khusus terhadap perkembangan kasus Covid-19 untuk memastikan keputusan bijak yang akan diterapkan kedepannya.

"Semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan seara berjamaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah