Tes Covid-19 yang Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI Jelang Ramadhan 1442 H, GeNose Salah Satunya

- 8 April 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi Hasil Tes Covid-19. Berbagai Macam Tes Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI.
Ilustrasi Hasil Tes Covid-19. Berbagai Macam Tes Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Menurut Fatwa MUI. /Pixabay/geralt

Selain itu, pelaksanan Swab Test lebih disarankan dan bila memungkinkan dilaksanakan di malam hari.

Diektahui dari berita Potensibisnis.com sebelumnya, MUI juga sempat mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi saat puasa.

Menurut fatwa MUI, vaksin tidak membatalkan puasa. Bahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, menganjurkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

“Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari Covid-19,” ujar Hasanuddin AF dikutip dari ANTARA, Jumat, 19 Maret 2021.

Hasanuddin menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui injeksi intramaskular sehingga tidak membatalkan puasa.

“Intinya, vaksinasi melalui suntik di Bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa,” ujarnya.

Dia emnegaskan, fatwa yang dikeluarkan MUI terkait vaksinasi di bulan Ramadhan telah melalui pertimbangan yang matang dan sudah disandarkan melalui dalil-dalil yang shahih dan landasan hukum yang kuat.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x